Minggu, 14 Juli 2013

Berita acara gapoktan



BERITA ACARA
Tentang
PENETAPAN ATURAN DAN SANKSI GAPOKTAN

Pada hari …………………. Tanggal ………………… tahun …………. Di sekretariat Gapoktan, kami bertanda tangan di bawah ini yang tertera dalam lampiran adalah para anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan “BINANGKIT” Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat telah mengadakan musyawarah untuk menetapkan aturan Gapoktan dengan hasil sebagai berikut :

ATURAN GAPOKTAN “BINANGKIT”
DESA SAKAWAYANA KECAMATAN MALANGBONG
KABUPATEN GARUT

I.              MAKSUD DAN TUJUAN
1.    Penetapan ATURAN GAPOKTAN dimaksudkan sebagai upaya untuk menjalin rasa kebersamaan, melatih kedisiplinan dan memiliki rasa tanggung jawab dalam mencapai tujuan yang disepakati bersama.
2.    Penetapan ATURAN GAPOKTAN bertujuan untuk melaksanakan fungsi kelompok-kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan “BINANGKIT” sebagai wahana belajar, wahana kerjasama dan sebagai unit usaha sehingga peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggota dapat tercapai.

II.            KEANGGOTAAN
1.    Yang dapat menjadi anggota adalah petani, penggarap, penyakap atau rumah tangga tani (off afarm) di wilayah Desa Sakawayana.
2.    Keanggota bersifat sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
3.    Keanggotaan disebut AKTIF apabila telah memenuhi syarat dan kewajibannya dengan baik yaitu :
a.    Membayar simpanan pokok dan wajib
b.    Menghadiri rapat/pertemuan rutin berkelanjutan
c.    Menetapkan dan mengangkat pengurus
d.    Mengesahkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Rencana Usaha Bersama (RUB) dan Rencana Usaha Gapoktan (RUG)
e.    Melaksanakan aturan yang telah disepakati
f.     Membuat aturan Gapoktan
g.    Dan menilai pertanggungjawaban pengurus
4.    Keanggotaan kelompok Tani sekaligus sebagai anggota Gapoktan
5.    Apabila ada anggota yang pindah keluar desa maka hak sahamnya akan diberikan dengan diperhitungkan kewajiban-kewajiban lainnnya yang harus dipenuhi
6.    Apabila meninggal dunia dapat diteruskan haknya pada ahli warisnya yang sah

III.           KEPENGURUSAN
1.    Persyaratan untuk menjadi pengurus :
-       Dihormati dan menghormati
-       Berpendidikan
-       Memiliki kemampuan analisa
-       Sabar, pendengar yang baik dan tidak pilih kasih
-       Punya waktu/sabar dan terbuka atau transparan
2.    Yang dapat menjadi pengurus Gapoktan adalah pengurus kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan.


3.    Susunan pengurus terdiri dari:
-       Ketua
-       Sekretaris
-       Bendahara
-       Dan Unit Usaha Jasa : Distribusi, Cadangan Pangan ( Permodakan /simpan pinjam, penyediaan saprodi, pengolahan hasil dan pemasaran)
4.    Tugas masing-masing pengurus adalah :
§  Tugas Ketua Gapoktan :
-       Memimpin rapat dan pertemuan
-       Mewakili Gapoktan untuk berhubungan dengan pihak lain
-       Mencari informasi yang dibutuhkan
-       Mempertanggungjawabkan keuangan dan kegiatan Gapoktan
-       Mendorong dan member semangat kepada anggotanya
§  Tugas Sekretaris :
-       Mencatat kegiatan Gapoktan
-       Membuat nutilen rapat
-       Menggandakan dan mengarsipkan surat keluar dan masuk
-       Mewakili ketua apabila berhalangan
§  Tugas Bendahara :
-       Mencatata keluar masuknya keuangan
-       Menyimpan dan mengeluarkan uang
-       Membuat laporan keuangan
§  Tugas Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan
5.    Masa jabatan pengurus Gapoktan 5 (lima) tahun
6.    Tugas pengurus adalah :
-       Mengelola usaha Gapoktan
-       Membuat administrasi yang benar, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan
-       Menyajikan laporan keuangan setiap pertemuan rutin berkelanjutan
-       Membina, menumbuhkan dan menambah anggota baru/kelompok tani baru

IV.          RAPAT / PERTEMUAN
1.    Pertemuan rutin berkelanjutan sebagai wahana untuk menjalin rasa kebersamaan rasa handarebeni dan rasa tanggung jawab dalam mengatasi masalah, menerima informasi baru dan menetapkan kesepakatan baru.
2.    Pertemuan anggota dilaksanakan secara berjenjang baik ditingkat kelompok maupun Gapoktan
3.    Jadwal dan tempat pertemuan ditetapkan dengan surat undangan setiap ada kegiatan
4.    Rapat dipimpin ketua gapoktan
5.    Arisan sebagai pengikat pertemuan yang besarnya 3kg/anggota tiap bulan 
V.            PEMUPUKAN MODAL
1.    Pemupukan  modal dari anggota berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diperhitungkan sebagai saham anggota
2.    Saham atau simpanan ditingkat kelompok 25kg/anggota
3.    Simpanan pokok dibayar sekali pada saat menjadi anggota sedangkan simpanan wajib dibayarkan setiap bulan/pertemuan rutin berkelanjutan, simpanan lainnya disesuaikan kebutuhan.

VI.          USAHA GAPOKTAN
1.    Usaha Gapoktan adalah Distribusi dan cadangan pangan dengan prinsip dari, oleh dan untuk anggota untuk kemajuan bersama.
2.    Pendapatan kelompok tani dan Gapoktan adalah hasil dari bunga/jasa dari anggota


3.    Persyaratan peminjaman, besarnya pinjaman, dsan waktu pengembalian sebagai berikut :
-       Peminjam adalah anggota aktif Gapoktan/kelompok tani
-       Besarnya pinjaman disesuaikan kemampuan keuangan /Asset Gapoktan
-       Pinjaman berupah Gabah dengan jasa / bunga 10% (sepuluh Persen)
-       Dengan jangka waktu 4 (empat) bulan dibayar lunas pokok ditambah jasa
4.    Untuk mengembangkan Unit Usaha Distribusi dijalin kemitraan dengan pihak lain
5.    Unit usaha sjasa distribusi tiap bulan harus mengisi kas bendahara gapoktan

VII.         SUMBER INFORMASI DAN TEKNOLOGI
1.    Gapoktan juga berfungsi sebagai penyedia informasi dan teknologi bagi petani
2.    Diperlukan lahan uji coba atau percontohan sebagai laboratorium lapang dan wahana pembelajaran bagi petani
3.    Sekretaris gapoktan berfungsi sebagai pos penyuluhan desa yang dilengkapi perpustakaan dan ruang konsultasi
4.    Pendamping Gapoktan selalu Pembina unit usaha jasa dan bagi pengurus Gapoktan

VIII.        SISA HASIL USAHA
1.    Sisa hasil usaha adalah keuntungan bersih yang didapat Gapoktan dalam mengelola usahanya yang dihitung setiap bulan/musim/tahun
2.    Sisa hasil usaha (keuntungan lain) separohnya digunakan sebagai pemupukan modal dan separohnya dibagikan anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Pemupukan modal                 : 100%
2)    Menjadi hak anggota             : 40%
3)    Dana pendidikan                     : 20%
4)    Dana sosial                             : 15%
5)    Jasa pengurusan                    : 25%

IX.          SANKSI
1.    Sanksi perlu ditetapkan untuk menjamin terlaksananya kegiatan/usaha Gapoktan sesuai yang diharapkan bersama
2.    Sanksi untuk menjamin terlaksananya kegiatan/usaha Gapoktan meliputi :
a.    Pertemuan rutin pengurus apabila tidak hadir dikenai sanksi
b.    Pemupukan modal apabila tidak dibayar dikenai sanksi membayar sebesar 2 kali dari simpanan pokok
c.    Pinjaman setelah jatuh tempo apabila tidak dilunasi dikenai sanksi jasa 20% (dua puluh persen)
d.    Anggota cadangan pangan yang 2x berturut – turut tidak dapat hadir dianggap mengundurkan diri.
e.    Pengurus yang tidak menggunakan aturan ini bisa dipecat.
f.      


Ketua
Unit Usaha Jasa Distribusi




AMING SUPRIATNA

Ditetapkan di      : Sakawayana
Tanggal              : 20 Januari 2012
                   Ketua                                         Ketua  
    Cadangan Pangan                     Gapoktan Binangkit




    A.HUBALILLAH                            IWAN SUHADA





BERITA ACARA
ATURAN DAN SANKSI GAPOKTAN
Berdasarkan pada Hasil RAT : 20 Januari 2012







GABUNGAN KELOMPOK TANI
(GAPOKTAN)
‘BINANGKIT’


DESA                   : SAKAWAYANA
KECAMATAN      : MALANGBONG
KABUPATEN       : GARUT
PROPINSI            : JAWA BARAT
KODE POS           : 44188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar