MUKADIMAH
Segala puji
bagi Allah SWT. Tuhan semesta alam, sholawat serta salam semoga tetap tercurah
kepada Rasulullah SAW., keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.
Dengan Rahmat serta karunianyalah sehingga pada hari ini Jum’at .tanggal 15 Mei Tahun 2009 telah terbentuk,
Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) yang diberi nama ”.BINANGKIT..” di Desa.
Sakawayana.. Kecamatan Malangbong . Kabupaten Garut, Jawa Barat
Terbentuknya
GAPOKTAN ”.BINANGKIT ..” berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari gabungan
Kelompok Tani (GAPOKTAN)
sebanyak 7 ( Tujuh ) kelompok
yang ada di Desa. Sakawayana, dengan terbentuknya Gapoktan ini diharapkan
adanya kebersamaan dalam berusaha yang bertujuan untuk meningkatkan tarap hidup
masa akan datang yang lebih baik dari masa kini. Dalam upaya peningkatan
produksi bidang pertanian serta pengembangan agribisnis yang ada di desa,
tentu saja banyak faktor yang ikut terlibat antara lain ketersediaan
infrastruktur bidang teknis, infrastruktur penunjang pemasaran,
ketersediaan modal dan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dalam hal ini
adalah para petani sebagai pelaku utama dalam proses
produksi. Masing-masing faktor ini tentunya tidak dapat berdiri sendiri
melainkan saling berhubungan dan bersinergis. Meningkatnya kwalitas para petani
dalam menjalankan usahanya sangat berhubungan erat dengan adanya Gapoktan yang
menjadi wadah untuk berhimpun dan merupakan wahana tempat belajar. Selain
itu melalui Gapoktan tersebut para petani dapat mengaktualkan diri,
mengemukakan gagasan dalam rangka penentuan arah kebijakan dibidang pertanian
serta sebagai sarana untuk memperkuat posisi tawar ketika berhadapan dengan
pihak luar. Melihat peran central Gapoktan dalam pemberdayaan
kelompok-kelompok tani maka diperlukan sekali kelembagaan atau organisasi yang
kuat (pengurus mampu menjalankan fungsi dan perannya, punya modal, usaha
berkembang, jaringan kerja luas dan punya program yang jelas ) sehingga
mampu memposisikan diri sebagai alat perjuangan perbaikan kesejahteraan
anggotanya.
Tentunya
keberadaan GAPOKTAN “.BINANGKIT ” saat ini sangat dibutuhkan oleh petani
khususnya dan masyarakat umumnya. Sebagai acuan untuk menjalankan atau
mengembangkan kelembagaan GAOKTAN tersebut maka disusunlah bersama-sama
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPOKTAN ”BINANGKIT ..”.
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
(AD/ART)
GAPOKTAN
“ BINANGKIT “
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
PASAL 1
1. Gabungan Kelompok Tani atau disingkat Gapoktan ini bernama “ BINANGKIT “ dan
selanjutnya disebut Lembaga Organisasi Kemasyarakatan.
2. Gapoktan “BINANGKIT “ ini berkedudukan di Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong
Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat.
3. Wilayah kerja Gapoktan BINANGKIT. ini meliputi Wilayah Desa
Sakawayana. Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
1.
Visi dari Gapoktan “ BINANGKIT “ ini adalah, Terwujudnya kesejahteraan
anggota dan masyarakat umumnya dalam wadah usaha bersama, dengan prinsip
demokrasi dan keterbukaan.
2. Adapun Misi yang akan dilakukan
dalam hal mencapai Visi tersebut diatas antara lain :
- Melakukan kegiatan agribisnis pertanian dan usaha lainnya yang bermanfaat untuk peningkatan ekonomi anggota.
- Menumbuhkan nilai-nilai kebersamaan, keswadayaan dengan menghimpun modal usaha melalui kegiatan simpan pinjam.
- Penguatan kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat khususnya Gapoktan, Poktan dan Anggota, melalui pelatihan-pelatihan dan pembinaan.
- Pengembangan usaha ekonomi produktif melalui peningkatan modal usaha keswadayaan anggota.
- Peningkatan pelayanan ekonomi kerakyatan terhadap anggota maupun non anggota.
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
1. Gapoktan “ BINANGKIT “ berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. dengan Kekeluargaan dan Kegotong
Royongan.
2.
Gapoktan “ BINANGKIT “ bertujuan untuk :
- Meningkatkan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat dilingkup kegiatan pada umumnya.
- Berperan sebagai pengelola usaha penyedia sarana produksi pertanian, permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
- Mengembangkap sikap saling hormat menghormati, demokrasi dan transparansi dalam segala aspek kegiatan.
BAB IV
U S A H A
Pasal 4
Dalam rangka tercapainya hal yang
dimaksud diatas, maka Gapoktan “BINANGKIT “
menghimpun modal swadaya dan menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Menghimpun modal dari anggota, antara lain
simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
2. Pengelola dan menyediakan sarana produksi
pertanian. permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha
tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
3. Menumbuhkan dan mengupayakan usaha
lainnya, berdasarkan hasil musyawarah anggota yang telah disepakati dan
disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota Gapoktan “BINANGKIT “ adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa.
2. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
kebersamaan.
4. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan hanya dibuktikan dengan catatan
dalam buku daftar anggota.
5. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun.
Pasal 6
Yang dapat diterima menjadi
anggota Gapoktan “BINANGKIT .“ adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal dan berdomisili serta
berusaha diwilayah Desa Sakawayana dan menjadi anggota kelompok tani yang
tergabung di Gapoktan BINANGKIT
2. Masyarakat umum atau individu yang sudah dewasa dan ada mempunyai usaha
yang jelas, baik laki-laki maupun perempuan di luar anggota kelompok tani yang
tinggal dan berdomisili di Desa Sakawayana
3. Bersedia mentaati peraturan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Bersedia membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
Pasal 7
Keanggotaan Gapoktan “ BINANGKIT
“ berakhir bilamana yang bersangkutan :
a. Mengundurkan diri dari keanggotaan atau berhenti atas permohonan sendiri.
b. Meninggal
dunia.
c. Diberhentikan
karena :
c.1. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
c.2. Dalam waktu 6 (enam) bulan tidak ikut aktif berpartisifasi kepada
Gapoktan.
d.
Dipecat atau
diberhentikan oleh pengurus maupun rapat anggota karena :
d.1. Terbukti melakukan tindak kejahatan/pidana.
d.2. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik Gapoktan.
d.3. Melalaikan kewajiban sebagai
anggota setelah diperingatkan 3 (tiga) kali secara tertulis oleh pengurus.
Pasal 8
Setiap Anggota mempunyai
kewajiban yang sama terhadap Gapoktan :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan
yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2. Berpartisifasi dan aktif dalam segala kegiatan Gapoktan.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
Setiap Anggota Gapoktan mempunyai
hak yang sama untuk :
1. Menghadiri, mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih dan
dipilih menjadi kepengurusan.
3. Memanfaatkan Gapoktan dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama
anggota.
4. Mendapatkan bagian dari keuntungan sisa hasil usaha ( SHU ).
BAB VI
K E P E N G U R U S A N
Pasal 9
1. Kepengurusan Gapoktan dipilih dari dan oleh rapat anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus kelompok adalah mereka yang memenuhi
syarat
syarat sebagai berikut :
- Memiliki sifat jujur, aktif dan terampil sesuai dengan bidangnya.
- Mempunyai pengertian yang cukup tentang tujuan organisasi dan tata cara kerjanya Gapoktan.
3.
Pengurus harus
melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan-keputusan rapat anggota.
Pasal 10
1.
Masa jabatan
pengurus selama 5 ( Lima ) tahun.
2.
Rapat Anggota
dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa :
- Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Gapoktan.
- Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
- Pengurus dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Gapoktan..
3.
Pengurus yang
masa Jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
4.
Pengurus
sekurang-kurangnya Lima ( 5 ) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (Tujuh
) orang.
Pasal 11
Pengurus mempunyai kewajiban
sebagai berikut :
1. Memimpin organisasi dan usaha Gapoktan.
2. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama Gapoktan.
3. Mewakili Gapoktan dalam kegiatan diluar
dalam hal keperluan organisasi.
4.
Melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
5. Menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan
jabatannya.
6. Melaporkan kepada anggota baik kegiatan
maupun keuangan.
Pasal 12
Pengurus
mempunyai hak mendapatkan jasa berdasarkan kemampuan Kelompok serta berdasarkan
keputusan Rapat Anggota.
BAB VII
KOMITE PENGARAH
Pasal 13
1. Komite Pengarah Gapoktan dipilih dari dan oleh anggota Gapoktan dalam
Rapat Anggota, serta bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
2. Masa jabatan Komite Pengarah / Pengawasan 3 ( Tiga ) tahun.
3. Anggota Komite Pengarah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih
kembali.
4. Anggota Komite Pengarah tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus
maupun Pengelola Gapoktan.
Pasal 14
Syarat untuk dipilih menjadi
Anggota Komite Pengarah sebagai berikut :
1. Mempunyai
dasar pendidikan yang cukup
2. Mempunyai
pengetahuan dan mengerti tentang pembukuan Gapoktan.
3. Mempunyai
kejujuran dan bertanggungjawab penuh terhadap anggota.
Pasal 15
1.
Tugas dan Kewajiban Komite Pengarah adalah :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijaksanaan dan pengelolaan Gapoktan serta membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan minimal 1 (satu) tahun sekali.
- Membuat laporan tahunan hasil pemerikasaan atau pengawasan atas posisi kinerja kepengurusan, administrasi dan keuangan, guna disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.
- Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan unit usaha otonom yang dilaksanakan oleh Gapoktan.
2. Komite Pengarah berwewenang dan berhak
untuk :
- Memeriksa dan meneliti kebenaran pembukuan serta catatan-catatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi dan pengelolaan usaha Gapoktan.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus, anggota atau siapapun dalam rangka melaksanakan tugasnya.
- Memberikan saran, pendapat dan usulan serta mengupayakan rencana tindak lanjut pada pengurus maupun kepada Rapat Anggota dan pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Gapoktan yang lebih baik untuk masa akan datang.
- Komite Pengarah berhak menerima jasa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Gapoktan serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Anggota.
- Komite Pengarah ikut bertanggung jawab atas kejadian yang ada pada waktu atau setelah diadakan pemerikasaan yang diketahui kemudian setelah pemeriksaan berjalan.
BAB VIII
PERMODALAN
Pasal 16
Modal Gapoktan dihimpun dari
swadaya anggota terdiri dari :
1. Simpanan Pokok per anggota sebesar Rp 20.000,00..dan dibayar pada saat
masuk menjadi anggota Gapoktan, namun dalam hal tertentu dapat dicil menjadi 2
x .cicilan.
2. Simpanan wajib per anggota sebesar Rp 2.000,00 .dan dibayar setiap
bulan pada saat pertemuan rutin bulanan.
3. Simpanan sukarela anggota tidak ada batasan atau besaran nilainya, atau
sesuai dengan kemampuan masing-masing anggota.
Pasal 17
Modal Gapoktan bisa juga diperoleh
dari bantuan pihak luar, baik hibah maupun berupa pinjaman atau kredit.
Pasal 18
Modal Gapoktan
bisa didapat dari keuntungan hasil usaha, simpan pinjam, jasa, perdagangan dan
usaha lainnya yang telah disepakati pada Rapat Anggota Tahunan.
BAB IX
RAPAT ANGGOTA
Pasal 19
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Gapoktan BINANGKIT..
Pasal 20
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran
Dasar
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Gapoktan
c. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah
d. Program
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan
Serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian
sisa hasil usaha
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran Gapoktan
Pasal 21
(1). Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah
untuk mencapai
mufakat.
(2). Dalam hal dilakukan pemungatan suara, setiap
anggota
Mempunyai hak
satu suara.
(3). Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah maka pengambilan
Keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang
hadir.
Pasal 22
Rapat Anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban, Pengurus dan Komite Pengarah
mengenai pengelolaan Gapoktan.
Pasal 23
(1). Rapat Anggota dilaksanakan
paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun
(2). Rapat Anggota untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, diselenggarakan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 24
Rapat Anggota berkenaan dengan
wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah :
a.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b.
Rapat Anggota
Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah.
c.
Rapat Anggota Perubahan Anggaran
Dasar
d.
Rapat Anggota Peleburan /
Penggabungan dan Pembagian
e.
Rapat Anggota Pembubaran Gapoktan
f.
Rapat Anggota Biasa lainnya
Pasal 25
Rapat Anggota dapat
diselenggarakan oleh Gapoktan
Tidak mengunakan system kelompok
atau dengan system kelompok.
(1). Rapat Anggota Tahunan, yaitu
Rapat Anggota yang diadakan setahun sekali dalam rangka tutup tahun buku.
a.
Diselenggarakan
paling lambat akhir bulan Maret setelah tutup tahun buku.
b.
Acara Rapat Anggota Tahunan memuat
antara lain:
b.1. Pembacaan dan pengesahan
Berita Acara/ Notulen Rapat Anggota Tahunan yang lalu.
b.2. Laporan pertanggungjawaban
Pengurus tentang kegiatannya selama tahun buku yang lalu, neraca dan
perhitungan. laba/ rugi
selama tahun buku yang bersangkutan.
b.3. Laporan Komite Pengarah
b.4. Tanggapan anggota terhadap laporan Pengurus dan Komite Pengarah
b.5. Pengesahan laporan Pengurus dan Komite Pengarah
b.6. Pengesahan program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
Gapoktan
untuk tahun buku berikutnya
b.7. Pengaturan tentang pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha
b.8. Hal – hal lain yang menyangkut perkembangan Gapoktan
c.
Rapat Anggota
Tahunan sah, apabila dihadiri oleh lebih 50% dari jumlah anggota
Atau dari jumlah utusan kelompok.
d.
Sahnya keputusan Rapat Anggota
Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 25 Anggaran Dasar
(2). Rapat Anggota Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus dan
atau
Komite Pengarah.
a.
Diadakan bilamana keadaan memerlukan
pemilihan
b.
Pengangkatan
dan pemberhentian Pengurus dan atau Komite Pengarah
c. Pelaksanaannya pada waktu yang sama setelah selesai penyelenggaraan
d. Rapat
Anggota Tahunan.
e. Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur pada pasal 25 Anggaran Dasar ini.
(3). Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Gapoktan
a. Diadakan khusus untuk membicarakan masalah perubahan Anggaran Dasar-
Sehubungan dengan :
a.1. Penyesuaian dengan Undang – Undang tentang Gapoktan :
a.2. Penelaahan nama Gapoktan
a.3. Penelaahan Usaha Gapoktan
a.4. Penelaahan keanggotan Gapoktan
a.5. Penelaahan simpanan pokok anggota
a.6. Penelaahan masa jabatan Pengurus dan atau Komite Pengarah
a.7. Dan lain – lain menyangkut perubahan Anggaran Dasar
b. Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota atau
Dari jumlah utusan kelompok.
c. Sahnya
keputusan rapat sebagaimana diatur dalam pasal 25
Ayat (1) dan
(2) , dalam hal tidak tercapainya kata mufakat maka keputusan sah bila
disetujui oleh sekurang – kurangnya 3/4 dari jumlah Utusan kelompok yang hadir.
Pasal 26
(1). Selain Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Anggaran Dasar ini, Gapoktan dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan. Adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2). Rapat Anggota Luar Biasa
atas permintaan sejumlah anggota atau atas
keputusan Pengurus.
a. Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan anggota
a.1 Untuk suatu hal yang prinsipil, terutama apabila
anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan/tujuan Gapoktan.
a.2 Disampaikan kepada Pengurus secara tertulis
ditandatangani oleh/ serta dihadiri oleh minimal 10% dari jumlah anggota
Gapoktan atau dari jumlah utusan Kelompok.
a.3. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan, ayat (2) huruf a.1 dan a.2 dalam pasal ini maka Pengurus
harus memenuhinya;
b. Rapat Anggota Luar Biasa atas Keputusan Pengurus:
b.1. Dilaksanakan untuk memperoleh
kesempatan terhadap upaya yang akan ditempuh bagi kepentingan pengembangan
Gapoktan.
b.2. Dihadiri oleh minimal 20%
dari jumlah anggota Gapoktan atau dari jumlah utusan kelompok dengan mengikut
sertakan seluruh pengelola terutama dalam hal yang berkaitan dengan usaha.
(3). Dalam hal tidak diperoleh
kata mufakat, maka keputusan Rapat Anggota Luar Biasa dimaksud sah bila
disetujui olah 2/3 dari jumlah anggota anggota yang hadir.
(4). Rapat Anggota Luar Biasa
mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
pada pasal 13 Anggaran Dasar ini.
Pasal 27
(1). Undang/pemberitahuan Rapat
Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa beserta acaranya berikut bahan rapat seperti laporan tahunan Pengurus :
Laporan Komite Pengarah,
neraca dan perhitungan rugi/laba, Program Kerja dan Rencana Pendapatan dan
Belanja serta bahan-bahan lain yang diperlukan, sesuai dengan acaranya
sekurang-kurangnya 1(satu) minggu sebelum rapat dilaksanakan telah diasampaikan
kepada anggota.
(2). Pejabat Departemen Koperasi
dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan/atau instansi lainnya yang melakukan
pembinaan selama berjalannya Gapoktan dapat berhadir baik dalam Rapat Anggota,
Rapat Anggota Luar Biasa atau Rapat Pengurus guna memberikan bimbingan dan
konsultan yang diperlukan.
(3). Semua hal-hal yang
dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dicatat dalam Berita Acara
(Notulen Rapat),dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
BAB X
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 28
1.
Sisa Hasil Usaha Gapoktan adalah
merupakan pendapatan dari hasil segala usaha yang diupayakan oleh Gapoktan
selama satu tahun buku dan dikurangi baiaya operasional dan kewajiban
lainnya.
2.
Sisa Hasil
Usaha sebagai dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibagi dengan rincian sebagai
berikut :
- 30 % untuk Penambahan modal Gapoktan
- 20 % untuk Jasa Pengurus.
- 5 % untuk Dana Sosial.
- 5 % untuk Dana Pendidikan
- 40 % untuk Dibagikan Kepada Anggota.
BAB XI
S A
N K S I
Pasal 29
1.
Setiap anggota
yang melalaikan kewajibannya terhadap anggota, akan diberi sanksi antara lain :
- Diberi peringatan awal atau adanya pemberitahuan pengurus.
- Apabila 3 (tiga) bulan belum ada melakukan atau menyelesaikan kewajibannya sebagai anggota akan dikenakan denda sebesar 5 % dari total tunggakan atau kewajiban sebagai anggota.
- Apabila 3 (tiga ) bulan berturut-turut masih tidak menyelesaikan kewajibannya, maka akan dikeluarkan sebagai keanggotaan, namun sebelumnya segala jaminan yang dititipkan kepada pengurus dijadikan uang terlebih dahulu untuk menutupi jumlah sisa kewajibannya, serta segala hak sebagai anggota telah dihapuskan.
2. Apabila
segala hal telah dilakukan atau pada pasal 20 ( dua puluh ) ayat 1 ( satu ),
tidak ada penyelesaian, maka yang bersangkutan akan diajukan kepada pihak yang
berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 30
Setiap anggota Pengurus Gapoktan
yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :
- Diberikan peringatan awal
- Diberikan teguran dan pembinaan
- Diberhentikan sebagai anggota kepengurusan
- Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Gapoktan maupun yang berkaitan dengan keuangan.
Pasal 31
Setiap anggota Komite Pengarah
yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :
- Diberikan peringatan awal
- Diberikan teguran dan pembinaan
- Diberhentikan sebagai anggota Komite Pengarah
- Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Gapoktan maupun yang berkaitan dengan keuangan.
BAB XII
JANGKA WAKTU
BERDIRINYA
Pasal 32
Gapoktan
“BINANGKIT “ didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas atau setelah
memperoleh adanya kesepakatan pada Rapat Anggota.
BAB XIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 33
1.
Setiap
perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Gapoktan harus diselesaikan
secara interen malalui Rapat Pengurus dan bila mana perlu penyertakan Komite
Pengarah atau melalui Rapat Anggota.
2.
Apabila tidak
dapat diselesaikan secara menurut ayat 1 ( satu ) pasal ini maka dapat
dikonsultasikan kepada instansi / pejabat yang berwewenang guna mendapat
petunjuk dan bimbingan sebagaimana mestinya.
3.
Jika dalam hal
ini tidak dapat diselesaikan menurut ayat 2 ( dua ) pasal ini, maka
penyelesaiannya harus dilakukan menurut jalur hukum yang berlaku.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH
TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 34
1.
Hal-hal yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Anggaran dasar ini.
2.
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
Khusus atau keputusan lainnya sebagai yang dimaksud pada ayat 1 ( satu ) pasal
ini dimusyawarahkan dan disyahkan dalam Rapat Anggota.
BAB XV
P
E N U T U P
Pasal 35
1. Anggaran Dasar Gapoktan “ BINANGKIT “ ini ditanda tangani bersama oleh
semua anggota atau pendiri serta dilampirkan dalam Anggaran dasar ini.
2. Anggaran Dasar ini berlaku dan disyahkannya sejak tanggal ditanda tangani
bersama oleh Pengurus dan Anggota Pendiri.
Sakawayana, 15 Mei 2011
Pengurus Gapoktan “ BINANGKIT “
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
1.
|
Iwan Suhada
|
Ketua
|
|
2.
|
Jajang Sholihat
|
Sekretaris
|
|
3.
|
Agus Ali Rahmat
|
Bendahara
|
|
4.
|
A. Sholehudin
|
Distribusi / Pengolahan
|
|
5.
|
A. Hubalilah
|
Cadangan Pangan
|
|
6.
|
Didin Jaenudin
|
Unit Pemasaran
|
|
7.
|
A. Sobandi
|
Unit Pelayanan Jasa Alsintan
|
|
Mengetahui,
Kepala Desa Sakawayana Ketua
Gapoktan
ASEP JALALUDIN IWAN
SUHADA
Kepala UPTD Pertanian Kec. Malangbong
NATI KURNIATI
NIP.
196412311991032049
Tidak ada komentar:
Posting Komentar