Minggu, 14 Juli 2013

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

MUKADIMAH

Segala puji bagi Allah SWT. Tuhan semesta alam, sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah SAW., keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.
            Dengan Rahmat serta karunianyalah sehingga pada hari ini Jum’at .tanggal 15 Mei Tahun 2009 telah terbentuk, Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) yang diberi nama ”.BINANGKIT..” di Desa. Sakawayana.. Kecamatan Malangbong . Kabupaten Garut, Jawa Barat
Terbentuknya GAPOKTAN ”.BINANGKIT ..” berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) sebanyak 7 ( Tujuh )  kelompok yang ada di Desa. Sakawayana, dengan terbentuknya Gapoktan ini diharapkan adanya kebersamaan dalam berusaha yang bertujuan untuk meningkatkan tarap hidup masa akan datang yang lebih baik dari masa kini. Dalam upaya peningkatan produksi bidang pertanian  serta pengembangan agribisnis yang ada di desa, tentu saja banyak faktor yang ikut terlibat antara lain  ketersediaan infrastruktur  bidang teknis, infrastruktur  penunjang pemasaran, ketersediaan modal dan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dalam hal ini adalah para petani  sebagai pelaku utama  dalam proses produksi.  Masing-masing faktor ini tentunya tidak dapat berdiri sendiri melainkan saling berhubungan dan bersinergis. Meningkatnya kwalitas para petani dalam menjalankan usahanya sangat berhubungan erat dengan adanya Gapoktan yang menjadi wadah untuk berhimpun dan merupakan wahana tempat belajar.  Selain itu melalui Gapoktan tersebut para petani dapat mengaktualkan diri, mengemukakan gagasan dalam rangka penentuan arah kebijakan dibidang pertanian serta sebagai sarana untuk memperkuat posisi tawar ketika berhadapan dengan pihak luar.   Melihat peran central Gapoktan dalam pemberdayaan kelompok-kelompok tani maka diperlukan sekali kelembagaan atau organisasi yang kuat (pengurus mampu menjalankan fungsi dan perannya, punya modal, usaha berkembang, jaringan kerja luas dan punya program yang jelas )  sehingga mampu memposisikan diri sebagai alat perjuangan perbaikan kesejahteraan anggotanya.
  Tentunya keberadaan GAPOKTAN “.BINANGKIT ” saat ini sangat dibutuhkan oleh petani khususnya dan masyarakat umumnya. Sebagai acuan untuk menjalankan atau mengembangkan kelembagaan GAOKTAN tersebut maka disusunlah bersama-sama Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPOKTAN ”BINANGKIT ..”.


ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)

GAPOKTAN
“ BINANGKIT “
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT  KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
PASAL 1

1.      Gabungan Kelompok Tani atau disingkat Gapoktan ini bernama “ BINANGKIT “ dan selanjutnya disebut Lembaga Organisasi Kemasyarakatan.
2.      Gapoktan “BINANGKIT “ ini berkedudukan  di Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong  Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat.
3.      Wilayah kerja Gapoktan BINANGKIT. ini meliputi  Wilayah Desa Sakawayana. Kecamatan Malangbong  Kabupaten Garut.

BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2

1.      Visi dari Gapoktan “ BINANGKIT “ ini adalah, Terwujudnya kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya dalam  wadah usaha bersama, dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan.
2.      Adapun Misi  yang akan dilakukan dalam hal mencapai Visi tersebut diatas antara lain :
  1. Melakukan kegiatan agribisnis pertanian dan usaha lainnya yang bermanfaat untuk peningkatan ekonomi anggota.
  1. Menumbuhkan nilai-nilai kebersamaan, keswadayaan dengan menghimpun modal usaha melalui kegiatan simpan pinjam.
  1. Penguatan kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat khususnya Gapoktan, Poktan dan Anggota, melalui pelatihan-pelatihan dan pembinaan.
  1. Pengembangan usaha ekonomi produktif melalui peningkatan modal usaha keswadayaan anggota.
  1. Peningkatan pelayanan ekonomi kerakyatan terhadap anggota maupun non anggota.

BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3

1.      Gapoktan “ BINANGKIT “ berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. dengan Kekeluargaan dan Kegotong Royongan.
2.      Gapoktan “ BINANGKIT “ bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat dilingkup kegiatan pada umumnya.
  2. Berperan sebagai pengelola usaha penyedia sarana produksi pertanian, permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
  3. Mengembangkap sikap saling hormat menghormati, demokrasi dan transparansi dalam segala aspek kegiatan.

BAB IV
U  S  A  H  A
Pasal 4

Dalam rangka tercapainya hal yang dimaksud diatas, maka Gapoktan “BINANGKIT  “  menghimpun modal swadaya dan menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

1.      Menghimpun modal dari anggota, antara lain simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.

2.      Pengelola dan menyediakan sarana produksi pertanian. permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.

3.      Menumbuhkan dan mengupayakan usaha lainnya, berdasarkan hasil musyawarah anggota yang telah disepakati dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5

1.      Anggota Gapoktan “BINANGKIT  “ adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
2.      Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha kebersamaan.
4.      Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
5.      Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun.

Pasal 6
 
Yang dapat diterima menjadi anggota Gapoktan “BINANGKIT .“ adalah sebagai berikut :

1.      Warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal dan berdomisili serta berusaha diwilayah Desa Sakawayana dan menjadi anggota kelompok tani yang tergabung di Gapoktan BINANGKIT
2.      Masyarakat umum atau individu yang sudah dewasa dan ada mempunyai usaha yang jelas, baik laki-laki maupun perempuan di luar anggota kelompok tani yang tinggal dan berdomisili di Desa Sakawayana
3.      Bersedia mentaati peraturan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.      Bersedia membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.

  
Pasal 7

Keanggotaan Gapoktan “ BINANGKIT “  berakhir bilamana yang bersangkutan :
a.       Mengundurkan diri dari keanggotaan atau berhenti atas permohonan sendiri.
b.      Meninggal dunia.
c.       Diberhentikan karena :
c.1. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
c.2. Dalam waktu 6 (enam) bulan tidak ikut aktif berpartisifasi kepada Gapoktan.
d.      Dipecat atau diberhentikan oleh pengurus maupun rapat anggota karena :
d.1. Terbukti melakukan tindak kejahatan/pidana.
d.2. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik Gapoktan.
d.3. Melalaikan kewajiban sebagai anggota setelah diperingatkan 3 (tiga) kali secara tertulis oleh pengurus.
Pasal 8
Setiap Anggota  mempunyai kewajiban yang sama terhadap Gapoktan :

1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2.      Berpartisifasi dan aktif dalam segala kegiatan Gapoktan.
3.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.

Setiap Anggota Gapoktan mempunyai hak yang sama untuk :

1.    Menghadiri, mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.    Memilih dan dipilih menjadi kepengurusan.
3.    Memanfaatkan Gapoktan dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
4.    Mendapatkan bagian  dari keuntungan sisa hasil usaha ( SHU ).


BAB VI
K E P E N G U R U S A N
Pasal 9

1.     Kepengurusan Gapoktan dipilih dari dan oleh rapat anggota.
2.     Yang dapat dipilih menjadi pengurus kelompok adalah mereka yang memenuhi syarat
     syarat sebagai berikut :
  1. Memiliki sifat jujur, aktif dan terampil sesuai dengan bidangnya.
  2. Mempunyai pengertian yang cukup tentang tujuan organisasi dan tata cara kerjanya  Gapoktan.
3.          Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan rapat anggota.

Pasal 10

1.            Masa jabatan pengurus selama 5  ( Lima ) tahun.
2.            Rapat Anggota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa :
  1. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Gapoktan.
  2. Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
  3. Pengurus dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Gapoktan..
3.            Pengurus yang masa Jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
4.            Pengurus sekurang-kurangnya  Lima ( 5 ) orang dan sebanyak-banyaknya 7  (Tujuh ) orang.
Pasal 11
Pengurus mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.      Memimpin organisasi dan usaha Gapoktan.
2.      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan.
3.      Mewakili Gapoktan dalam kegiatan diluar dalam hal keperluan organisasi.
4.      Melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
5.      Menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan jabatannya.
6.      Melaporkan kepada anggota baik kegiatan maupun keuangan.

Pasal 12

Pengurus mempunyai hak mendapatkan jasa berdasarkan kemampuan Kelompok serta berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

BAB VII
KOMITE PENGARAH
Pasal 13

1.      Komite Pengarah Gapoktan  dipilih dari dan oleh anggota Gapoktan dalam Rapat Anggota, serta bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
2.      Masa jabatan Komite Pengarah / Pengawasan 3 ( Tiga ) tahun.
3.      Anggota Komite Pengarah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
4.      Anggota Komite Pengarah tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus maupun Pengelola Gapoktan.

Pasal 14

Syarat untuk dipilih menjadi Anggota Komite Pengarah sebagai berikut :
1.      Mempunyai dasar pendidikan yang cukup
2.      Mempunyai pengetahuan dan mengerti tentang pembukuan Gapoktan.
3.      Mempunyai kejujuran dan bertanggungjawab penuh terhadap anggota.

Pasal 15

1.      Tugas dan Kewajiban Komite Pengarah adalah :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijaksanaan dan pengelolaan Gapoktan serta membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan minimal 1 (satu) tahun sekali.
  2. Membuat laporan tahunan hasil pemerikasaan atau pengawasan atas posisi kinerja kepengurusan, administrasi dan keuangan, guna disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.
  3. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan unit usaha otonom yang dilaksanakan oleh Gapoktan.
2.      Komite Pengarah berwewenang dan berhak untuk :
  1. Memeriksa dan meneliti kebenaran pembukuan serta catatan-catatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi dan pengelolaan usaha Gapoktan.
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus, anggota atau siapapun dalam rangka melaksanakan tugasnya.
  3. Memberikan saran, pendapat dan usulan serta mengupayakan rencana tindak lanjut pada pengurus maupun kepada Rapat Anggota dan pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Gapoktan yang lebih baik untuk masa akan datang.
  4. Komite Pengarah berhak menerima jasa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Gapoktan serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Anggota.
  5.  Komite Pengarah ikut bertanggung jawab atas kejadian yang ada pada waktu atau setelah diadakan pemerikasaan yang diketahui kemudian setelah pemeriksaan berjalan.

BAB VIII
PERMODALAN
Pasal 16

Modal Gapoktan dihimpun dari swadaya anggota terdiri dari :
1.      Simpanan Pokok per anggota sebesar Rp 20.000,00..dan dibayar pada saat masuk menjadi anggota Gapoktan, namun dalam hal tertentu dapat dicil menjadi 2 x .cicilan.
2.      Simpanan wajib  per anggota sebesar Rp 2.000,00 .dan dibayar setiap bulan pada saat pertemuan rutin bulanan.
3.      Simpanan sukarela anggota tidak ada batasan atau besaran nilainya, atau sesuai dengan kemampuan masing-masing anggota.

Pasal 17
Modal Gapoktan bisa juga diperoleh dari bantuan pihak luar, baik hibah maupun berupa pinjaman atau kredit.
Pasal 18
Modal Gapoktan bisa didapat dari keuntungan hasil usaha, simpan pinjam, jasa, perdagangan dan usaha lainnya yang telah disepakati pada Rapat Anggota Tahunan.

BAB IX
RAPAT ANGGOTA
Pasal 19
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Gapoktan BINANGKIT..

Pasal 20
Rapat Anggota menetapkan :
a.       Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Gapoktan
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah
d.      Program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan
Serta pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.       Pembagian sisa hasil usaha
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Gapoktan


Pasal 21

(1). Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah
       untuk mencapai mufakat.
(2). Dalam hal dilakukan pemungatan suara, setiap anggota
       Mempunyai hak satu suara.
(3). Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan
       Keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 22

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban, Pengurus dan Komite Pengarah mengenai pengelolaan Gapoktan.


  
Pasal 23

(1). Rapat Anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun
(2). Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 24

Rapat Anggota berkenaan dengan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah :
a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b.      Rapat Anggota Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah.
c.       Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar
d.      Rapat Anggota Peleburan / Penggabungan dan Pembagian
e.       Rapat Anggota Pembubaran Gapoktan
f.       Rapat Anggota Biasa lainnya

Pasal 25

Rapat Anggota dapat diselenggarakan oleh Gapoktan
Tidak mengunakan system kelompok atau dengan system kelompok.
(1). Rapat Anggota Tahunan, yaitu Rapat Anggota yang diadakan setahun sekali dalam rangka tutup tahun buku.
a.       Diselenggarakan paling lambat akhir bulan Maret setelah tutup tahun buku.
b.      Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain:
b.1. Pembacaan dan pengesahan Berita Acara/ Notulen Rapat Anggota Tahunan yang lalu.
b.2. Laporan pertanggungjawaban Pengurus tentang kegiatannya selama tahun buku yang lalu, neraca dan perhitungan. laba/ rugi selama tahun buku yang bersangkutan.
b.3. Laporan Komite Pengarah
b.4. Tanggapan anggota terhadap laporan Pengurus dan Komite Pengarah
b.5. Pengesahan laporan Pengurus dan Komite Pengarah
b.6. Pengesahan program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan
       untuk tahun buku berikutnya
b.7. Pengaturan tentang pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha
b.8. Hal – hal lain yang menyangkut perkembangan Gapoktan
c.       Rapat Anggota Tahunan sah, apabila dihadiri oleh lebih 50% dari jumlah anggota
Atau dari jumlah utusan kelompok.
d.      Sahnya keputusan Rapat Anggota Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 25 Anggaran Dasar

(2). Rapat Anggota Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus dan atau
       Komite Pengarah.
a.       Diadakan bilamana keadaan memerlukan pemilihan
b.      Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan atau Komite Pengarah
c.       Pelaksanaannya pada waktu yang sama setelah selesai penyelenggaraan
d.      Rapat Anggota Tahunan.
e.       Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur pada pasal 25 Anggaran Dasar ini.

(3). Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Gapoktan
a.       Diadakan khusus untuk membicarakan masalah perubahan Anggaran Dasar-
Sehubungan dengan :
a.1. Penyesuaian dengan Undang – Undang tentang Gapoktan :
a.2. Penelaahan nama Gapoktan
a.3. Penelaahan Usaha Gapoktan
a.4. Penelaahan keanggotan Gapoktan
a.5. Penelaahan simpanan pokok anggota
a.6. Penelaahan masa jabatan Pengurus dan atau Komite Pengarah
a.7. Dan lain – lain menyangkut perubahan Anggaran Dasar
b.      Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota atau
Dari jumlah utusan kelompok.
c.       Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur dalam pasal 25
Ayat (1) dan (2) , dalam hal tidak tercapainya kata mufakat maka keputusan sah bila disetujui oleh sekurang – kurangnya 3/4 dari jumlah Utusan kelompok yang hadir.


Pasal 26

(1). Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Anggaran Dasar ini, Gapoktan dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan. Adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2). Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan      Pengurus.

a.       Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan anggota
a.1 Untuk suatu hal yang prinsipil, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus    telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Gapoktan.
a.2 Disampaikan kepada Pengurus secara tertulis ditandatangani oleh/ serta dihadiri oleh minimal 10% dari jumlah anggota Gapoktan atau dari jumlah utusan Kelompok.
a.3. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan, ayat (2) huruf a.1 dan a.2 dalam pasal ini maka Pengurus harus memenuhinya;
b.      Rapat Anggota Luar Biasa atas Keputusan Pengurus:
b.1. Dilaksanakan untuk memperoleh kesempatan terhadap upaya yang akan ditempuh bagi kepentingan pengembangan Gapoktan.
b.2. Dihadiri oleh minimal 20% dari jumlah anggota Gapoktan atau dari jumlah utusan kelompok dengan mengikut sertakan seluruh pengelola terutama dalam hal yang berkaitan dengan usaha.
(3). Dalam hal tidak diperoleh kata mufakat, maka keputusan Rapat Anggota Luar  Biasa dimaksud sah bila disetujui olah 2/3 dari jumlah anggota anggota yang hadir.
(4). Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Anggaran Dasar ini.

Pasal 27

(1). Undang/pemberitahuan Rapat Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa beserta acaranya berikut bahan rapat seperti laporan tahunan Pengurus  :
  Laporan Komite Pengarah, neraca dan perhitungan rugi/laba, Program Kerja dan Rencana Pendapatan dan Belanja serta bahan-bahan lain yang diperlukan, sesuai dengan acaranya sekurang-kurangnya 1(satu) minggu sebelum rapat dilaksanakan telah diasampaikan kepada anggota.
(2). Pejabat Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan/atau instansi lainnya yang melakukan pembinaan selama berjalannya Gapoktan dapat berhadir baik dalam Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa atau Rapat Pengurus guna memberikan bimbingan dan konsultan yang diperlukan.
(3). Semua hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dicatat dalam Berita Acara (Notulen Rapat),dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.

BAB X
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 28

1.      Sisa Hasil Usaha Gapoktan adalah merupakan pendapatan dari hasil segala usaha yang diupayakan oleh Gapoktan selama satu tahun buku dan dikurangi baiaya  operasional dan kewajiban lainnya.

2.      Sisa Hasil Usaha sebagai dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibagi dengan rincian sebagai berikut :
  1. 30 % untuk Penambahan modal Gapoktan
  2. 20 % untuk Jasa Pengurus.
  3. 5 % untuk Dana Sosial.
  4. 5 % untuk Dana Pendidikan
  5. 40 % untuk Dibagikan Kepada Anggota.


BAB XI
S   A   N   K   S   I
Pasal 29

1.      Setiap anggota yang melalaikan kewajibannya terhadap anggota, akan diberi sanksi antara lain :
  1. Diberi peringatan awal atau adanya pemberitahuan pengurus.
  2. Apabila 3 (tiga) bulan belum ada melakukan atau menyelesaikan kewajibannya sebagai anggota akan dikenakan denda sebesar  5 % dari total tunggakan atau kewajiban sebagai anggota.
  3. Apabila 3 (tiga ) bulan berturut-turut masih tidak menyelesaikan kewajibannya, maka akan dikeluarkan sebagai keanggotaan, namun sebelumnya segala jaminan yang dititipkan kepada pengurus dijadikan uang terlebih dahulu untuk menutupi jumlah sisa kewajibannya, serta segala hak sebagai anggota telah dihapuskan.
2.      Apabila segala hal telah dilakukan atau pada pasal 20 ( dua puluh ) ayat 1 ( satu ), tidak ada penyelesaian, maka yang bersangkutan akan diajukan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal 30

Setiap anggota Pengurus Gapoktan yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :
  1. Diberikan peringatan awal
  2. Diberikan teguran dan pembinaan
  3. Diberhentikan sebagai anggota kepengurusan
  4. Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Gapoktan maupun yang berkaitan dengan keuangan.
 
Pasal 31

Setiap anggota Komite Pengarah yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :
  1. Diberikan peringatan awal
  2. Diberikan teguran dan pembinaan
  3. Diberhentikan sebagai anggota Komite Pengarah
  4. Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Gapoktan maupun yang berkaitan dengan keuangan.

BAB XII
JANGKA WAKTU BERDIRINYA
Pasal 32

Gapoktan “BINANGKIT “ didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas atau setelah memperoleh adanya kesepakatan pada Rapat Anggota.

BAB XIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 33

1.      Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Gapoktan harus diselesaikan secara interen malalui Rapat Pengurus dan bila mana perlu penyertakan Komite Pengarah atau melalui Rapat Anggota.

2.      Apabila tidak dapat diselesaikan secara menurut ayat 1 ( satu ) pasal ini maka dapat dikonsultasikan kepada instansi / pejabat yang berwewenang guna mendapat petunjuk dan bimbingan sebagaimana mestinya.

3.      Jika dalam hal ini tidak dapat diselesaikan menurut ayat 2 ( dua ) pasal ini, maka penyelesaiannya harus dilakukan menurut jalur hukum yang berlaku.

BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 34

1.      Hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran dasar ini.

2.      Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus atau keputusan lainnya sebagai yang dimaksud pada ayat 1 ( satu ) pasal ini dimusyawarahkan dan disyahkan dalam Rapat Anggota.

BAB XV
P   E   N   U   T   U   P
Pasal 35

1.      Anggaran Dasar Gapoktan “ BINANGKIT “ ini ditanda tangani bersama oleh semua anggota atau pendiri serta dilampirkan dalam Anggaran dasar ini.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku dan disyahkannya sejak tanggal ditanda tangani bersama oleh Pengurus dan Anggota Pendiri.


           
          Sakawayana, 15 Mei 2011
  

  
Pengurus Gapoktan “ BINANGKIT “


No

Nama

Jabatan

Tanda Tangan
1.
Iwan Suhada
Ketua

2.
Jajang Sholihat
Sekretaris

3.
Agus Ali Rahmat
Bendahara

4.
A. Sholehudin
Distribusi / Pengolahan

5.
A. Hubalilah
Cadangan Pangan

6.
Didin Jaenudin
Unit Pemasaran

7.
A. Sobandi
Unit  Pelayanan Jasa  Alsintan




Mengetahui,


Kepala Desa Sakawayana                                                                   Ketua Gapoktan




ASEP JALALUDIN                                                                          IWAN SUHADA
                                                                                               


Kepala UPTD Pertanian Kec. Malangbong



NATI KURNIATI
                                                            NIP. 196412311991032049

Tidak ada komentar:

Posting Komentar