Selasa, 09 Juli 2013

Anggaran Dasar Gapoktan



ANGGARAN DASAR
GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) “BINANGKIT”
DESA SAKAWAYANA KECAMATAN MALANGBONG
KABUPATEN GARUT PROVINSI JAWA BARAT


BAB I
PENDIRIAN ORGANISASI
Pasal 1

Organisasi yang didirikan adalah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berkepentingan dalam rangka pengelolaan sumber daya kelompok tani di Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut GAPOKTAN “BINANGKIT”


BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2

1)      Organisasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 adalah organisasi masyarakat petani yang diberi tugas dan wewenang bersama anggota kelompok tani untuk mengelola sumber daya pertanian di Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
2)     Organisasi dalam melaksanakan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengurangi adat istiadat dan nilai-nilai social yang berlaku di Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

Pasal 3

1)      Gapoktan “BINANGKIT” berkedudukan di Kp. Rancamaya RT 01/04 Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
2)     Gapoktan “BINANGKIT” didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai Penandatanganan Anggaran Dasar ini dikuatkan dengan Pengukuhan SK Kepala Desa Sakawayan tanggal 15 Mei 2009 dan SK Bupati Garut No. ……………………………… tanggal ……………………

Pasal 4

1)      Wilayah kerja Gapoktan “BINANGKIT” meliputi wilayah Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
2)     Perubahan atas wilayah kerja yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan melalui kesepakatan dengan pihak terkait.


BAB III
AZAS TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5

1)      Gapoktan BINANGKIT berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
2)     Gapoktan BINANGKIT bersifat sosial dan ekonomi kerakyatan


Pasal 6

Gapoktan BINANGKIT bertujuan :
1)      Melaksanakan fungsi-fungsi kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan sebagai wahana belajar, wahana kerjasama dan sebagai unit usaha
2)     Mewujudkan sumberdaya kelompok tani secara adil, demokratis dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran serta kesejahteraan anggota kelompok tani.
3)     Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia khususnya masyarakat Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
4)     Menyelenggarakan usaha budi daya pertanian dan jasa di bidang pertanian di wilayah Desa Sakawayana  yang ramah lingkungan dan jiwa berbagi
5)     Membangun kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap kemajuan pertanian

Pasal 7

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6, Gapoktan BINANGKIT melakukan berbagai usaha :
1)      Mengelola kegiatan kelompok tani yang disepakati bersama secara adil dan proporsional
2)     Usaha-usaha lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan guna menunjang keberlangsungan dan kesejahteraan anggota kelompok tani.


BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8

1)      Keanggotan Gapoktan BINANGKIT terdiri dari penduduk Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut yang tergabung dalam anggota kelompok tani yang bersifat terbuka dan sukarela serta mempunyai interaksi dengan pertanian.
2)     Tiap-tiap anggota berhak untuk
a.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok tani
b.      Ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan Gapoktan
c.       Mengeluarkan pendapat dalam rapat anggota
d.      Jika anggota wafat dapat memberikan hak keanggotaanya kepada ahli waris yang sah.

3)     Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk :
a.      Menjunjung tinggi nama baik organisasi Gapoktan dan memahami, mentaati serta tunduk pada Anggaran Dasar, Anggara Rumah Tangga serta Peraturan Gapoktan
b.      Membayar simpanan pokok dan wajib
c.       Menghadiri pertemuan rutin
d.      Menetapkan dan mengangkat pengurus
e.      Mengesahkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan Rencana Usaha Bersama (RUB)
f.        Membuat aturan gapoktan
g.      Menilai pertanggungjawaban pengurus
4)     Keanggotaan dari seorang anggota berakhir karena :
a.      Atas permintaan sendiri
b.      Wafat atau
c.       Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota
BAB V
RAPAT – RAPAT
Pasal 9

1)      Rapat anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam organisasi
2)     Rapat Tahunan anggota diadakan pada bulan Desember, dengan acara laporan keuangan dan jalannya lembaga
3)     Rapat bulanan diadakan pada tiap bulan pada Jum’at kedua dengan acara laporan kegiatan Gapoktan
4)     Rapat anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3                      (dua pertiga) jumlah anggota
5)     Keputusan rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat
6)     Jika dalam rapat jumlah anggota  yang hadir kurang dari ketentuan dalam ayat (3) pasal ini, maka rapat ditunda secepat-cepatnya 14 hari setelah rapat yang pertama, dengan ketentuan yang hadir ½ tambah 1 (satu) dari jumlah anggota
7)     Anggota mempunyai satu suara dan tidak dapat diwakilkan
8)    Pemungutan suara dilakukan dengan rahasia dan tertulis kecuali rapat memutuskan lain
9)     Apabila terjadi suara sama banyak, maka diadakan pemungutan suara ulang
10) Rapat angota dapat diadakan apabila diajukan sekurang-sekurangnya 2/3 dari jumlah anggota

Pasal 10

1)      Pemberitahuan Rapat Anggota disampaikan secara tertulis sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum Rapat Anggota dilangsungkan, dengan menyebutkan susunan acara, tanggal dan waktu rapat.
2)     Anggota yang mempunyai hak suara dapat mengajukan usul-usul
3)     Rapat dipimpin oleh ketua atau sekertaris.


BAB VI
PENGURUS GAPOKTAN
Pasal 11

1)      Gapoktan diurus dan dipimpin oleh sebuah Pengurus yang dipilih dari Pengurus Kelompok Tani
2)     Pengurus Gapoktan terdiri dari
a.      Ketua
b.      Wakil Ketua
c.       Sekertaris
d.      Bendahara
e.      Seksi-seksi
3)     Pengurus Gapoktan diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilh kembali selama 2 (dua) periode
4)     Apabila terjadi kekosongan keanggotaan pengurus, pengurus berhak untuk mengisi kekosongan tersebut dan disahkan oleh rapat anggota berikutnya
5)     Pemgurus mewakili organisasi Gapoktan di dalam dan di luar Pengadilan

Pasal 12

1)      Pengurus dilarang untuk meminjam atau meminjamkan uang, melepaskan atau mengalihkan hak milik atas barang-barang tak bergerak atau mempertanggungkan kekayaan organisasi Gapoktan, mengikatkan organisasi Gapoktan sebgai penjamin tanpa persetujuan lebih dahulu dari Rapat Anggota.
2)     Dalam keadaan yang mendesak guna menyelamatkan organisasi, pengurus dapat mengambil keputusan setelah diadakan rapat pengurus dan selambat-lambatnya 1 bulan dimintakan pengesahan dari rapat anggota

Pasal 13

1)      Pengurus mengadakan rapat satu bulan sekali  dan atau dianggap perlu
2)     Rapat Pengurus hanya dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh setengah tambah satu dari jumlah anggota pengurus 
3)     Jika dalam rapat, jumlah anggota pengurus kurang dari ketentuan dalam ayat 2 pasal ini, maka rapat ditunda secepat-cepatnya 7 hari rapat harus diadakan.
4)     Keputusan-keputusan rapat Pengurus diputuskan dengan musyawarah untuk mufakat, kecuali rapat memutuskan lain.


BAB VII
MODAL, KEKAYAAN, PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN HASIL USAHA
Pasal 14

1)      Modal dan kekayaan Gapoktan BINANGKIT merupakan kekayaan organisasi yang sah berdasarkan SK Bupati Garut dan diperoleh dari uang simpanan , jasa simpan pinjam, Hibahan dan atau penerimaan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi serta peraturan hukum.
2)     Besar simpanan dan setiap perubahan penyertaan modal anggota yang ditanam di Gapoktan BINANGKIT ditetapkan melalui peraturan yang adadan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain Pengurus Gapoktan
3)     Pembagian hasil usaha diatur untuk anggota dan  pengurus dengan prosentase pembagian hasil yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
4)     Penggunaan hasil usaha akan diatur lebih lanjut dalam perencanaan program dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan BINANGKIT


BAB VIII
SUMBER INFORMASI DAN TEKNOLOGI
Pasal 15


1)      Gapoktan juga berfungsi sebagai penyedia informasi dan teknologi bagi petani
2)     Diperlukan lahan uji coba atau percontohan sebagai laboratorium lapang dan wahana pembelajaran bagi petani
3)     Sekretariat Gapoktan berfungsi sebagai Pos Penyuluhan Desa yang dilengkapi perpustakaan dan ruang konsultasi


BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 16


Pembinaan Gapoktan BINANGKIT dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dinas Terkait serta pihak lain yang berkepentingan menurut keputusan organisasi



BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17

1)      Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar oleh rapat anggota yang khusus diadakan, dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.
2)     Jika yang hadir tidak mencukupi jumlah forum yang ditetapkan dalam rapat ayat 1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-cepatnya 14 hari setelah rapat yang pertama, dengan ketentuan bahwa jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat pertama.
3)     Pengurus berwenang untuk menentukan perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan dengan jalan pemungutan suara setelah tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah dan mufakat.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18

1)      Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh rapat anggota
2)     Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang menurut Anggaran Dasar harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal lain yang dianggap perlu oleh rapat anggota.
3)     Anggran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari Pengurus tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga diatur kemudian.





Ditetapkan di         : Sakawayana
Tanggal                   : 15 Mei 2009


 
Mengetahui :
Kepala Desa Sakawayana





ASEP JALALUDIN

Ketua Gapoktan “BINANGKIT”





IWAN SUHADA




ANGGARAN DASAR








 





















GABUNGAN KELOMPOK TANI
( GAPOKTAN )
‘BINANGKIT’







D E S A  : SAKAWAYANA
KECAMATAN : MALANGBONG
KABUPATEN : GARUT
PROPINSI  : JAWA BARAT
KODE POS : 44188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar