ANGGARAN
DASAR
GABUNGAN
KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) “BINANGKIT”
DESA
SAKAWAYANA KECAMATAN MALANGBONG
KABUPATEN
GARUT PROVINSI JAWA BARAT
BAB
I
PENDIRIAN
ORGANISASI
Pasal
1
Organisasi yang didirikan adalah Gabungan
Kelompok Tani (Gapoktan) yang berkepentingan dalam rangka pengelolaan sumber
daya kelompok tani di Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut GAPOKTAN “BINANGKIT”
BAB
II
KETENTUAN
UMUM
Pasal
2
1) Organisasi sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 1 adalah organisasi masyarakat petani yang diberi
tugas dan wewenang bersama anggota kelompok tani untuk mengelola sumber daya
pertanian di Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa
Barat.
2) Organisasi dalam
melaksanakan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan
pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengurangi adat
istiadat dan nilai-nilai social yang berlaku di Desa Sakawayana Kecamatan
Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Pasal
3
1) Gapoktan “BINANGKIT”
berkedudukan di Kp. Rancamaya RT 01/04 Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong
Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
2) Gapoktan “BINANGKIT”
didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai Penandatanganan
Anggaran Dasar ini dikuatkan dengan Pengukuhan SK Kepala Desa Sakawayan tanggal
15 Mei 2009 dan SK Bupati Garut No. ……………………………… tanggal ……………………
Pasal
4
1) Wilayah kerja Gapoktan
“BINANGKIT” meliputi wilayah Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten
Garut Provinsi Jawa Barat.
2) Perubahan atas wilayah
kerja yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan melalui kesepakatan dengan pihak
terkait.
BAB
III
AZAS
TUJUAN DAN USAHA
Pasal
5
1) Gapoktan BINANGKIT
berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
2) Gapoktan BINANGKIT
bersifat sosial dan ekonomi kerakyatan
Pasal
6
Gapoktan BINANGKIT bertujuan :
1) Melaksanakan
fungsi-fungsi kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan sebagai wahana
belajar, wahana kerjasama dan sebagai unit usaha
2) Mewujudkan sumberdaya
kelompok tani secara adil, demokratis dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran serta kesejahteraan anggota kelompok tani.
3) Meningkatkan
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia khususnya
masyarakat Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa
Barat
4) Menyelenggarakan usaha
budi daya pertanian dan jasa di bidang pertanian di wilayah Desa
Sakawayana yang ramah lingkungan dan
jiwa berbagi
5) Membangun kerjasama
dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap kemajuan pertanian
Pasal
7
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal
6, Gapoktan BINANGKIT melakukan berbagai usaha :
1) Mengelola kegiatan
kelompok tani yang disepakati bersama secara adil dan proporsional
2) Usaha-usaha lain yang
sah dan dapat dipertanggungjawabkan guna menunjang keberlangsungan dan
kesejahteraan anggota kelompok tani.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal
8
1) Keanggotan Gapoktan
BINANGKIT terdiri dari penduduk Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong Kabupaten
Garut yang tergabung dalam anggota kelompok tani yang bersifat terbuka dan
sukarela serta mempunyai interaksi dengan pertanian.
2) Tiap-tiap anggota berhak
untuk
a.
Memilih
dan dipilih sebagai pengurus kelompok tani
b.
Ikut
serta dalam kegiatan yang diselenggarakan Gapoktan
c.
Mengeluarkan
pendapat dalam rapat anggota
d.
Jika
anggota wafat dapat memberikan hak keanggotaanya kepada ahli waris yang sah.
3) Tiap-tiap anggota
berkewajiban untuk :
a.
Menjunjung
tinggi nama baik organisasi Gapoktan dan memahami, mentaati serta tunduk pada
Anggaran Dasar, Anggara Rumah Tangga serta Peraturan Gapoktan
b.
Membayar
simpanan pokok dan wajib
c.
Menghadiri
pertemuan rutin
d.
Menetapkan
dan mengangkat pengurus
e.
Mengesahkan
Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan Rencana Usaha Bersama (RUB)
f.
Membuat
aturan gapoktan
g.
Menilai
pertanggungjawaban pengurus
4) Keanggotaan dari seorang
anggota berakhir karena :
a.
Atas
permintaan sendiri
b.
Wafat
atau
c.
Berdasarkan
Keputusan Rapat Anggota
BAB
V
RAPAT
– RAPAT
Pasal
9
1) Rapat anggota mempunyai
kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam organisasi
2) Rapat Tahunan anggota
diadakan pada bulan Desember, dengan acara laporan keuangan dan jalannya
lembaga
3) Rapat bulanan diadakan
pada tiap bulan pada Jum’at kedua dengan acara laporan kegiatan Gapoktan
4) Rapat anggota sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah
anggota
5) Keputusan rapat diambil
dengan musyawarah untuk mufakat
6) Jika dalam rapat jumlah
anggota yang hadir kurang dari ketentuan
dalam ayat (3) pasal ini, maka rapat ditunda secepat-cepatnya 14 hari setelah
rapat yang pertama, dengan ketentuan yang hadir ½ tambah 1 (satu) dari jumlah
anggota
7) Anggota mempunyai satu
suara dan tidak dapat diwakilkan
8) Pemungutan suara
dilakukan dengan rahasia dan tertulis kecuali rapat memutuskan lain
9) Apabila terjadi suara
sama banyak, maka diadakan pemungutan suara ulang
10) Rapat angota dapat
diadakan apabila diajukan sekurang-sekurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Pasal
10
1) Pemberitahuan Rapat
Anggota disampaikan secara tertulis sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum
Rapat Anggota dilangsungkan, dengan menyebutkan susunan acara, tanggal dan
waktu rapat.
2) Anggota yang mempunyai
hak suara dapat mengajukan usul-usul
3) Rapat dipimpin oleh
ketua atau sekertaris.
BAB
VI
PENGURUS
GAPOKTAN
Pasal
11
1) Gapoktan diurus dan
dipimpin oleh sebuah Pengurus yang dipilih dari Pengurus Kelompok Tani
2) Pengurus Gapoktan
terdiri dari
a.
Ketua
b.
Wakil
Ketua
c.
Sekertaris
d.
Bendahara
e.
Seksi-seksi
3) Pengurus Gapoktan
diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota dengan masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilh kembali selama 2 (dua) periode
4) Apabila terjadi
kekosongan keanggotaan pengurus, pengurus berhak untuk mengisi kekosongan
tersebut dan disahkan oleh rapat anggota berikutnya
5) Pemgurus mewakili
organisasi Gapoktan di dalam dan di luar Pengadilan
Pasal
12
1) Pengurus dilarang untuk
meminjam atau meminjamkan uang, melepaskan atau mengalihkan hak milik atas
barang-barang tak bergerak atau mempertanggungkan kekayaan organisasi Gapoktan,
mengikatkan organisasi Gapoktan sebgai penjamin tanpa persetujuan lebih dahulu
dari Rapat Anggota.
2) Dalam keadaan yang
mendesak guna menyelamatkan organisasi, pengurus dapat mengambil keputusan
setelah diadakan rapat pengurus dan selambat-lambatnya 1 bulan dimintakan
pengesahan dari rapat anggota
Pasal
13
1) Pengurus mengadakan
rapat satu bulan sekali dan atau
dianggap perlu
2) Rapat Pengurus hanya
dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh setengah tambah satu dari
jumlah anggota pengurus
3) Jika dalam rapat, jumlah
anggota pengurus kurang dari ketentuan dalam ayat 2 pasal ini, maka rapat
ditunda secepat-cepatnya 7 hari rapat harus diadakan.
4) Keputusan-keputusan
rapat Pengurus diputuskan dengan musyawarah untuk mufakat, kecuali rapat
memutuskan lain.
BAB
VII
MODAL,
KEKAYAAN, PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN HASIL USAHA
Pasal
14
1) Modal dan kekayaan
Gapoktan BINANGKIT merupakan kekayaan organisasi yang sah berdasarkan SK Bupati
Garut dan diperoleh dari uang simpanan , jasa simpan pinjam, Hibahan dan atau
penerimaan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan
organisasi serta peraturan hukum.
2) Besar simpanan dan
setiap perubahan penyertaan modal anggota yang ditanam di Gapoktan BINANGKIT
ditetapkan melalui peraturan yang adadan akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain Pengurus Gapoktan
3) Pembagian hasil usaha
diatur untuk anggota dan pengurus dengan
prosentase pembagian hasil yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga
4) Penggunaan hasil usaha
akan diatur lebih lanjut dalam perencanaan program dan Anggaran Rumah Tangga
Gapoktan BINANGKIT
BAB
VIII
SUMBER
INFORMASI DAN TEKNOLOGI
Pasal
15
1) Gapoktan juga berfungsi
sebagai penyedia informasi dan teknologi bagi petani
2) Diperlukan lahan uji
coba atau percontohan sebagai laboratorium lapang dan wahana pembelajaran bagi
petani
3) Sekretariat Gapoktan
berfungsi sebagai Pos Penyuluhan Desa yang dilengkapi perpustakaan dan ruang konsultasi
BAB
IX
PEMBINAAN
Pasal
16
Pembinaan Gapoktan BINANGKIT dilaksanakan oleh
Pemerintah dan Dinas Terkait serta pihak lain yang berkepentingan menurut
keputusan organisasi
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
17
1) Keputusan tentang
perubahan Anggaran Dasar oleh rapat anggota yang khusus diadakan, dan dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan sah jika disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.
2) Jika yang hadir tidak
mencukupi jumlah forum yang ditetapkan dalam rapat ayat 1 pasal ini, maka dapat
diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-cepatnya 14 hari setelah rapat yang
pertama, dengan ketentuan bahwa jumlah anggota yang hadir dapat mengambil
keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat pertama.
3) Pengurus berwenang untuk
menentukan perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan dengan jalan pemungutan suara
setelah tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah dan mufakat.
BAB
XI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
18
1) Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan dan diubah oleh rapat anggota
2) Anggaran Rumah Tangga
memuat ketentuan-ketentuan yang menurut Anggaran Dasar harus diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal lain yang
dianggap perlu oleh rapat anggota.
3) Anggran Rumah Tangga dan
peraturan-peraturan lain dari Pengurus tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan
yang bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
serta Anggaran Rumah Tangga diatur kemudian.
Ditetapkan di : Sakawayana
Tanggal : 15 Mei 2009
Mengetahui
:
Kepala
Desa Sakawayana
ASEP
JALALUDIN
|
Ketua
Gapoktan “BINANGKIT”
IWAN
SUHADA
|
ANGGARAN DASAR
GABUNGAN
KELOMPOK TANI
(
GAPOKTAN )
‘BINANGKIT’
D
E S A : SAKAWAYANA
KECAMATAN : MALANGBONG
KABUPATEN : GARUT
PROPINSI : JAWA BARAT
KODE
POS : 44188
Tidak ada komentar:
Posting Komentar