BERITA ACARA
Tentang
PENETAPAN ATURAN DAN SANKSI GAPOKTAN
Pada
hari …………………. Tanggal ………………… tahun …………. Di sekretariat Gapoktan, kami
bertanda tangan di bawah ini yang tertera dalam lampiran adalah para anggota
kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan “BINANGKIT” Desa Sakawayana
Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat telah mengadakan
musyawarah untuk menetapkan aturan Gapoktan dengan hasil sebagai berikut :
ATURAN GAPOKTAN “BINANGKIT”
DESA SAKAWAYANA KECAMATAN MALANGBONG
KABUPATEN GARUT
I.
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Penetapan
ATURAN GAPOKTAN dimaksudkan sebagai upaya untuk menjalin rasa kebersamaan,
melatih kedisiplinan dan memiliki rasa tanggung jawab dalam mencapai tujuan
yang disepakati bersama.
2.
Penetapan
ATURAN GAPOKTAN bertujuan untuk melaksanakan fungsi kelompok-kelompok tani yang
tergabung dalam Gapoktan “BINANGKIT” sebagai wahana belajar, wahana kerjasama
dan sebagai unit usaha sehingga peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
anggota dapat tercapai.
II.
KEANGGOTAAN
1.
Yang
dapat menjadi anggota adalah petani, penggarap, penyakap atau rumah tangga tani
(off afarm) di wilayah Desa Sakawayana.
2.
Keanggota
bersifat sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
3.
Keanggotaan
disebut AKTIF apabila telah memenuhi syarat dan kewajibannya dengan baik yaitu
:
a. Membayar simpanan pokok dan wajib
b. Menghadiri rapat/pertemuan rutin
berkelanjutan
c. Menetapkan dan mengangkat pengurus
d. Mengesahkan Rencana Usaha Kelompok
(RUK) Rencana Usaha Bersama (RUB) dan Rencana Usaha Gapoktan (RUG)
e. Melaksanakan aturan yang telah
disepakati
f. Membuat aturan Gapoktan
g. Dan menilai pertanggungjawaban
pengurus
4.
Keanggotaan
kelompok Tani sekaligus sebagai anggota Gapoktan
5.
Apabila
ada anggota yang pindah keluar desa maka hak sahamnya akan diberikan dengan
diperhitungkan kewajiban-kewajiban lainnnya yang harus dipenuhi
6.
Apabila
meninggal dunia dapat diteruskan haknya pada ahli warisnya yang sah
III.
KEPENGURUSAN
1.
Persyaratan
untuk menjadi pengurus :
-
Dihormati
dan menghormati
-
Berpendidikan
-
Memiliki
kemampuan analisa
-
Sabar,
pendengar yang baik dan tidak pilih kasih
-
Punya
waktu/sabar dan terbuka atau transparan
2.
Yang
dapat menjadi pengurus Gapoktan adalah pengurus kelompok tani yang tergabung
dalam Gapoktan.
3.
Susunan
pengurus terdiri dari:
-
Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Dan
Unit Usaha Jasa : Distribusi, Cadangan Pangan ( Permodakan /simpan pinjam,
penyediaan saprodi, pengolahan hasil dan pemasaran)
4.
Tugas
masing-masing pengurus adalah :
§
Tugas
Ketua Gapoktan :
-
Memimpin
rapat dan pertemuan
-
Mewakili
Gapoktan untuk berhubungan dengan pihak lain
-
Mencari
informasi yang dibutuhkan
-
Mempertanggungjawabkan
keuangan dan kegiatan Gapoktan
-
Mendorong
dan member semangat kepada anggotanya
§
Tugas
Sekretaris :
-
Mencatat
kegiatan Gapoktan
-
Membuat
nutilen rapat
-
Menggandakan
dan mengarsipkan surat keluar dan masuk
-
Mewakili
ketua apabila berhalangan
§
Tugas
Bendahara :
-
Mencatata
keluar masuknya keuangan
-
Menyimpan
dan mengeluarkan uang
-
Membuat
laporan keuangan
§
Tugas
Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan
5.
Masa
jabatan pengurus Gapoktan 5 (lima) tahun
6.
Tugas
pengurus adalah :
-
Mengelola
usaha Gapoktan
-
Membuat
administrasi yang benar, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan
-
Menyajikan
laporan keuangan setiap pertemuan rutin berkelanjutan
-
Membina,
menumbuhkan dan menambah anggota baru/kelompok tani baru
IV.
RAPAT
/ PERTEMUAN
- 1. Pertemuan rutin berkelanjutan sebagai wahana untuk menjalin rasa kebersamaan rasa handarebeni dan rasa tanggung jawab dalam mengatasi masalah, menerima informasi baru dan menetapkan kesepakatan baru.
- 2. Pertemuan anggota dilaksanakan secara berjenjang baik ditingkat kelompok maupun Gapoktan
- 3. Jadwal dan tempat pertemuan ditetapkan dengan surat undangan setiap ada kegiatan
- 4. Rapat dipimpin ketua gapoktan
- 5. Arisan sebagai pengikat pertemuan yang besarnya 3kg/anggota tiap bulan
V.
PEMUPUKAN
MODAL
1.
Pemupukan modal dari anggota berupa simpanan pokok,
simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diperhitungkan sebagai saham anggota
2.
Saham
atau simpanan ditingkat kelompok 25kg/anggota
3.
Simpanan
pokok dibayar sekali pada saat menjadi anggota sedangkan simpanan wajib
dibayarkan setiap bulan/pertemuan rutin berkelanjutan, simpanan lainnya
disesuaikan kebutuhan.
VI.
USAHA
GAPOKTAN
1.
Usaha
Gapoktan adalah Distribusi dan cadangan pangan dengan prinsip dari, oleh dan untuk anggota untuk kemajuan
bersama.
2.
Pendapatan
kelompok tani dan Gapoktan adalah hasil dari bunga/jasa dari anggota
3.
Persyaratan
peminjaman, besarnya pinjaman, dsan waktu pengembalian sebagai berikut :
- Peminjam adalah anggota aktif
Gapoktan/kelompok tani
- Besarnya pinjaman disesuaikan kemampuan
keuangan /Asset Gapoktan
- Pinjaman berupah Gabah dengan jasa /
bunga 10% (sepuluh Persen)
- Dengan jangka waktu 4 (empat) bulan
dibayar lunas pokok ditambah jasa
4.
Untuk
mengembangkan Unit Usaha Distribusi dijalin kemitraan dengan pihak lain
5.
Unit
usaha sjasa distribusi tiap bulan harus mengisi kas bendahara gapoktan
VII.
SUMBER
INFORMASI DAN TEKNOLOGI
- 1. Gapoktan juga berfungsi sebagai penyedia informasi dan teknologi bagi petani
- 2. Diperlukan lahan uji coba atau percontohan sebagai laboratorium lapang dan wahana pembelajaran bagi petani
- 3. Sekretaris gapoktan berfungsi sebagai pos penyuluhan desa yang dilengkapi perpustakaan dan ruang konsultasi
- 4. Pendamping Gapoktan selalu Pembina unit usaha jasa dan bagi pengurus Gapoktan
VIII.
SISA
HASIL USAHA
1.
Sisa
hasil usaha adalah keuntungan bersih yang didapat Gapoktan dalam mengelola
usahanya yang dihitung setiap bulan/musim/tahun
2.
Sisa
hasil usaha (keuntungan lain) separohnya digunakan sebagai pemupukan modal dan
separohnya dibagikan anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
- 1) Pemupukan modal : 100%
- 2) Menjadi hak anggota : 40%
- 3) Dana pendidikan : 20%
- 4) Dana sosial : 15%
- 5) Jasa pengurusan : 25%
IX.
SANKSI
1.
Sanksi
perlu ditetapkan untuk menjamin terlaksananya kegiatan/usaha Gapoktan sesuai
yang diharapkan bersama
2.
Sanksi
untuk menjamin terlaksananya kegiatan/usaha Gapoktan meliputi :
a. Pertemuan rutin pengurus apabila tidak
hadir dikenai sanksi
b. Pemupukan modal apabila tidak dibayar
dikenai sanksi membayar sebesar 2 kali dari simpanan pokok
c. Pinjaman setelah jatuh tempo apabila
tidak dilunasi dikenai sanksi jasa 20% (dua puluh persen)
d. Anggota cadangan pangan yang 2x
berturut – turut tidak dapat hadir dianggap mengundurkan diri.
e. Pengurus yang tidak menggunakan aturan
ini bisa dipecat.
f.
Ketua
Unit
Usaha Jasa Distribusi
AMING
SUPRIATNA
|
Ditetapkan di : Sakawayana
Tanggal : 20 Januari 2012
Ketua Ketua
Cadangan Pangan Gapoktan Binangkit
A.HUBALILLAH IWAN SUHADA
|
|
BERITA ACARA
ATURAN DAN SANKSI GAPOKTAN
Berdasarkan pada
Hasil RAT : 20 Januari 2012
GABUNGAN KELOMPOK TANI
(GAPOKTAN)
‘BINANGKIT’
DESA : SAKAWAYANA
KECAMATAN :
MALANGBONG
KABUPATEN :
GARUT
PROPINSI :
JAWA BARAT
KODE POS :
44188
Tidak ada komentar:
Posting Komentar